1. Karakteristik
Wanita
Wanita Muslimah pada zaman Nabi Saw memahami
karakteristiknya sebagaimana yang telah digariskan oleh
agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang kehidupannya dengan
dasar pemahaman tersebut.
Karakteristik wanita tersimpul dalam sabda
Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan
wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang. "Sebenarnya wanita
itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR Abu Daud)
Hadits yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang
akal dan agama" adalah hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara
keliru oleh banyak orang, sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang
telah digariskan oleh Allah SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah
Saw dalam Sunnahnya.
2. Pakaian
dan Perhiasan
Membuka wajah sudah umum dilakukan pada zaman Nabi
Saw. Kondisi seperti ini merupakan kondisi awalnya. Adapun memakai cadar,
sehingga yang terlihat hanya kedua bola mata, merupakan salah satu tradisi atau
cara berdandan yang menjadi tren pada sebagian wanita sebelum dan sesudah
kedatangan Islam.
Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak
tangan, dan pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan
oleh seorang wanita mukminat. Tidak pernah diwajibkan mengikuti satu mode
tertentu dalam berpakaian. Yang diwajibkan adalah menutupi badan. Tidaklah
berdosa mengikuti beberapa mode sesuai dengan kondisi cuaca dan lingkungan
sosial. Kriteria-kriteria di atas membantu wanita untuk lebih bebas bergerak
dan memudahkannya dalam mengikuti kegiatan sosial.
3. Keterlibatan
Wanita dalam Kehidupan Sosial
Sudah jelas bahwa menetap di rumah dan memakai hijab
merupakan kekhususan untuk istri-istri Nabi Saw. Sebagaimana juga sudah jelas
bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti perbuatan
istri-istri Rasulullah tersebut.
Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan seringkali
bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik yang bersifat
umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup yang serius dan
untuk memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki maupun wanita.
Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan dan aturan yang
mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat.
Mengingat semakin seriusnya kondisi sosial pada masa
kita sekarang yang menuntut semakin ditingkatkannya
partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi, maka
kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah menjadi
pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman.
4. Keluarga
a. Wanita
berhak memilih suami dan berhak meminta cerai jika dia memang tidak menyukai
suaminya, walaupun dia tidak dirugikan oleh suaminya dengan syarat dia
mengembalikan apa yang dia ambil dari suaminya dengan ketetapan dari suami atau
hakim setelah dibuktikan bahwa dia benar-benar sudah tidak menyukai suaminya.
b. Berbagi
tanggung jawab pasangan suami istri dan melakukan kerjasama yang baik demi
sempurnanya pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
c. Hak
suami istri sama. Allah SWT berfirman, "... Dan para wanita mempunyai
hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi
para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya..." (QS
Al-Baqarah: 228)
Derajat atau tingkatan
yang dimaksud adalah kepemimpinan suami dalam rumah tangganya atau kelebihan
mengalahnya suaminya dari beberapa hak yang harus dia peroleh. Di antara
hak-hak tersebut adalah hak dicintai, hak disayangi dan dikasihani, hak
berdandan dan menikmati hubungan seksual, serta hak untuk bersama-sama dalam
kesibukan dan kesusahan seperti yang dialami oleh setiap pihak.
d. Syariat telah menentukan syarat-syarat dan
peraturan-peraturan mengenai perceraian dan poligami. Keadaan sebuah keluarga
Muslim tidak akan berjalan benar kalau salah satu syarat dan peraturan tersebut
timpang. Karena itu tidak ada salahnya jika pada masa sekarang ini ditetapkan
suatu aturan yang menjamin dipenuhinya semua syarat dan peraturan.
e. Peranan
wanita/istri dalam keluarga merupakan tugas utama dan pertama. Tapi hal ini
tidak menafikan bahwa wanita juga mempunyai kewajiban-kewajiban lain di tengah
masyarakat. Tumbuhnya kesadaran bermasyarakat dan adanya kerjasama yang erat
antara suami dan istri merupakan dua faktor yang sangat penting untuk
mengkoordinasikan tugas pertama wanita dengan tugas-tugasnya lain yang
dibutuhkan demi kemaslahatan masyarakat.
5. Bidang
Seksual
Seks merupakan bagian dari kesenangan di dunia dan
di akhirat. Seks itu halal dan baik. Seseorang dapat memperoleh pahala karena
melakukan aktivitas seksual yang sesuai dengan batas-batas yang digariskan oleh
agama. Kita perlu meluruskan persepsi kita mengenai masalah ini karena telah
dikaburkan oleh pemikiran sufi yang menyimpang dan dilatarbelakangi
oleh paham kerahiban (rahbaniyyah) kalangan Kristen serta sebagian agama Timur
Kuno.
Rasulullah Saw adalah contoh manusia yang sempurna,
baik dalam kondisi beristri satu atau pun dalam keadaan berpoligami, baik dari
segi sifat zuhud dan kesederhanaannya ataupun dari segi kesempurnaannya dalam
bergaul dan berhubungan dengan para istri beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar