Wahai
saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan
batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik,
maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu
rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka,
engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat
ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga
kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan
sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah
berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ
الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs.
Adz-Dzaariyat: 56)
Allah
telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki
kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan
pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam
beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang
lain.
Keduanya
memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki
hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu,
memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan
kondisi masing-masing.
Allah
mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk
penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah
berfirman,
وَلَيْسَ
الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan
laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs.
Ali Imran: 36)
Karena
perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum
laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya
masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum
laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan,
kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada
perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal
warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan
memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami
dan anak-anaknya.
Mujahid
meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai
Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami
tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka
turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang
dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh
Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku,
maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan
perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat
besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab
merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan
dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan
menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan
mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs.
An-Nuur: 31)
Mengenakan
hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari
kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi
wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani
jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan,
salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian
diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya,
banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan
dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan
bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim
dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi
kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga
Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs.
An-Nuur: 31)
“Maka
mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian
menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah…
jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang
muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan
mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan
rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang
satu ini.
Allah
‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak
(pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka,
dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah
sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan
hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
1. Menjaga
kehormatan.
2. Membersihkan
hati.
3. Melahirkan
akhlaq yang mulia.
4. Tanda
kesucian.
5. Menjaga
rasa malu.
6. Mencegah
dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
7. Menjaga
ghirah.
Dan
lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada
artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ
فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan
hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab:
33)
Islam
telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal
dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh
karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang
di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:
1. Digugurkan
baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
2. Kewajiban
menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
3. Wanita
tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan
keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena
kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering
keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian
sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.
Perintah
untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan
diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila
wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib
mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga
hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:
Terpeliharanya
apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil
diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga
sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
Terpeliharanya
tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur
baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum
laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
Memfokuskan
kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik
generasi mendatang.
Islam
adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan
kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja
kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang
perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan,
menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah
mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek
merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang
tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita
sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta
perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat
laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang
ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di
zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa,
padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah
berfirman:
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan
bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang
jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs.
Al-Ahzab: 33)
Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli
neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang
memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan
wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan
melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak
akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk
tabarruj model jahiliyah diantaranya:
1. Menampakkan
sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
2. Menampakkan
perhiasannya,baik semua atau sebagian.
3. Berjalan
dengan dibuat-buat.
4. Mendayu-dayu
dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
5. Menghentak-hentakkan
kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah
merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin.
Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs.
An-Nuur: 32)
Pernikahan
merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun
perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari
dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak
sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang
dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan
menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan
pernikahan:
1. Menjaga
keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
2. Menjaga
kehormatan dan kesucian diri.
3. Memberikan
ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta
memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah
beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya
tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang
lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Sumber : Artikel
www.muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar